Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Berbuat Baik, ICW: Absurd!

ICW sebut Edhy Prabowo korupsi saat pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kritik keras datang dari Indonesia Corruption Watch dalam menyikapi disunatnya vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun. ICW menilai alasan meringankan yang dipertimbangkan Mahkamah Agung adalah hal yang absurd.

"ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Duh! Vonis Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun karena Baik pada Nelayan

1. ICW sebut Edhy Prabowo korupsi saat pandemik COVID-19

Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Berbuat Baik, ICW: Absurd!Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Kurnia mengingatkan Mahkamah Agung bahwa Edhy merupakan koruptor yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup untung dengan melawan hukum. Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini ditangkap dan divonis dengan sejumlah pidana mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik.

"Lagi pun, majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya," jelas Kurnia.

"Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi," sambungnya.

2. Vonis hakim MA dinilai janggal

Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Berbuat Baik, ICW: Absurd!Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (IDN Times/Aryodamar)

ICW juga mempertanyakan keputusan Hakim MA yang menyebut Edhy Prabowo telah berbuat baik khususnya pada nelayan, sehingga vonisnya diringankan. Sebab, korupsi yang dilakukan Edhy terjadi ketika Indonesia dilanda pandemik COVID-19.

"Hukuman 5 tahun ini menjadi sangat janggal. Sebab, hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya Edhy, yakni Amiril Mukminin. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," ujarnya.

3. Vonis Edhy Prabowo sempat diperberat jadi 9 tahun

Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun karena Berbuat Baik, ICW: Absurd!Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, MA memutuskan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benur. Ia awalnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta dan uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Namun, ia tak terima dan mengajukan banding.

Di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis Edhy Prabowo justru diperberat menjadi 9 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Ia tak terima dan mengajukan kasasi, hingga akhirnya kembali  pada putusan semula.

Selain divonis 5 tahun penjara, Edhy juga wajib membayar denda Rp400 juta. Apabila tak dibayar dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman penjara enam bulan.

Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya