Vonis Eks Dirut Jiwasraya Disunat dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Bui

Merugikan negara hingga Rp16,8 triliun

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menghukum mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, 20 tahun penjara. Putusan di tingkat banding tersebut lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

1. Hendrisman dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Vonis Eks Dirut Jiwasraya Disunat dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun BuiTersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Vonis di tingkat banding ini diputus pada Rabu, 24 Februari 2021, oleh Ketua Majelis Hakim, Haryono, dengan Hakim anggota Sri Andini dan Mohammad Lutfi. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," katanya.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

2. Para terdakwa dinilai merugikan negara hingga Rp16,8 triliun

Vonis Eks Dirut Jiwasraya Disunat dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun BuiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim menilai Hendrisman Rahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan lima terdakwa lain atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya. 

Hendrisman Rahim dan para terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Angka itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

3. Semua terdakwa kasus Jiwasraya tadinya divonis penjara seumur hidup

Vonis Eks Dirut Jiwasraya Disunat dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun BuiTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis pidana penjara seumur hidup bagi seluruh terdakwa kasus korupsi di Jiwasraya. Selain Hendrisman Rahim, mereka adalah Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Restrukturisasi karena Tidak Dilibatkan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya