Vonis Koruptor Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Edhy terbukti terima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 M

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Edhy telah dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi ekspor benih lobster.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

1. Edhy Prabowo harus bayar sejumlah uang pengganti

Vonis Koruptor Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun PenjaraMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Apabila tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta Edhy bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo di Kasus Korupsi Benur

2. Edhy terbukti terima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 M

Vonis Koruptor Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun PenjaraEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp24,62 miliar. Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mendapatkan uang suap dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito senilai 77 ribu dolar AS melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri.

Sementara, uang Rp24,62 miliar diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang  tersebut diberikan pada Edhy lewat perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

3. Edhy Prabowo sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta

Vonis Koruptor Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun PenjaraEdhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dibayarkannya. Ia juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama tiga tahun.

Baca Juga: Anak Buah Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya