Wabah Virus Corona, Begini Instruksi Anies ke Rumah Sakit dan Dinkes

Sejumlah negara sudah berstatus positif kena virus Corona

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 untuk menyikapi virus Corona yang tengah mewabah di berbagai penjuru dunia, Selasa (25/2).

Dalan instruksi tersebut Anies memberikan sejumlah arahan bagi sejumlah pihak termasuk Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Rumah Sakit Khusus Daerah.

1. Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti diminta menyusun rencana penanggulangan bencana

Wabah Virus Corona, Begini Instruksi Anies ke Rumah Sakit dan DinkesIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti untuk melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan resiko penularan virus Corona, berkoordinasi dan mensosialisasikan bahaya virus Corona.

Selain itu Widyastuti juga diminta untuk menyusun rencana penanggulangan bencana daerah dengan melibatkan TNI, Polri, dan Rumah Sakit. Lalu, ia juga diminta memantau dan mengevaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi ancaman virus Corona.

"Melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus," ujar Anies seperti dikutip IDN Times dari Ingub tersebut.

2. RSUD dan RSKD diminta mencatat dan melapor segala temuan

Wabah Virus Corona, Begini Instruksi Anies ke Rumah Sakit dan DinkesANTARA FOTO/China Daily via REUTERS/wsj/djo

Kepada Direktur RSUD dan RSKD di Jakarta, Anies meminta agar dilakukan sosialisasi bahaya virus Corona kepada para pegawai dan menyebarluaskan hal itu melalui seluruh media promosi yang dimiliki rumah sakit.

Selain itu, para direktur diminta mencatat dan melaporkan setiap kasus sesuai dengan kriteria kasus dan alur pelaporan yang ditetapkan serta menyediakan alat pelindung diri yang lengkap.

"Alat Pelindung Diri lengkap sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko penularan infeksi COVID-19," ujarnya.

3. Pembiayaan dibebankan pada APBD

Wabah Virus Corona, Begini Instruksi Anies ke Rumah Sakit dan DinkesGubernur Anies Baswedan di Kompleks Parlemen (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anies mengatakan bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.

Nantinya hasil pelaksanaan Ingub akan dilaporkan kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah Saefullah.

https://www.youtube.com/embed/IBy85YT3lLM

Baca Juga: Ilham Habibie: Virus Corona Bikin Indonesia Dibanjiri Barang Tiongkok

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya