Wacana Revisi UU ITE, Komnas HAM Dorong Jokowi Bentuk Tim Komunikasi

Penerapan UU ITE dinilai masih jauh dari rasa keadilan

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengapresiasi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurutnya, selama ini penerapan UU ITE masih jauh dari rasa adil.

"Penerapan UU ITE selama ini masih jauh dari rasa keadilan karena seringkali dipakai untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, kriminalisasi aktivis, jurnalis dan masyarakat kritis yang sedang memperjuangkan hak-haknya," ujar Beka kepada IDN Times, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Disentil Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE

1. Pemerintah diminta segera buat tim komunikasi

Wacana Revisi UU ITE, Komnas HAM Dorong Jokowi Bentuk Tim Komunikasi IDN Times/Margith Juita Damanik

Beka mengatakan, ucapan Jokowi itu harus diikuti dengan langkah konkret dari pemerintah. Caranya, kata Beka, bisa dengan membentuk tim kajian berbasis instrumen dan standar HAM yang diberi tenggat waktu secepatnya.

"Bentuk tim komunikasi dengan DPR sehingga bisa mempercepat proses yang ada," ujarnya.

2. Jokowi minta Polri selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE

Wacana Revisi UU ITE, Komnas HAM Dorong Jokowi Bentuk Tim Komunikasi (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta polisi lebih selektif dalam menerima laporan terkait pelanggaran UU ITE. Sebab, Jokowi merasa akhir-akhir ini sangat banyak laporan terkait UU ITE tersebut.

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri yang ditayangkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Jokowi mengatakan, belakangan ini semakin banyak masyarakat yang saling melaporkan terkait UU ITE. Menurutnya, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

"Tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini repotnya di sini, antara lain UU ITE," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan paham soal semangat di dalam UU ITE, yakni untuk menjaga ruang digital di Indonesia supaya bersih dan sehat. Namun, ia tak ingin UU justru menimbulkan ketidakadilan.

"Tetapi implementasinya, pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi.

Jokowi juga memperingatkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir. Dia menambahkan, pasal-pasal itu harus diterjemahkan dengan hati-hati.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas, dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," kata Jokowi.

3. Jokowi bakal minta DPR revisi UU ITE

Wacana Revisi UU ITE, Komnas HAM Dorong Jokowi Bentuk Tim Komunikasi Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jika UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, kata Jokowi, dia akan meminta DPR merevisi UU tersebut. Terutama dalam menghapus pasal-pasar karet yang multitafsir.

"Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak. Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia, sekali lagi, agar bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama dan produktif," kata Jokowi.

Baca Juga: Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Tahanan yang Dijerat dengan UU ITE

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya