Wagub DKI Riza Patria Umbar Janji Tutup Semua Prostitusi di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan mengerahkan Satpol PP

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumbar janji akan menutup semua lokasi prostitusi di ibu kota. Sebab, hal itu dinilai melanggar hukum. 

"Kami tidak memperkenankan adanya prostitusi di Jakarta, dimana saja, apalagi terkait anak-anak harus kami jaga," kata Riza Patria.

Baca Juga: Ahmad Riza Patria Ungkap Rencananya Usai Lengser dari Wagub DKI

1. Pemprov DKI Jakarta akan mengerahkan Satpol PP

Wagub DKI Riza Patria Umbar Janji Tutup Semua Prostitusi di JakartaSatpol PP DKI Jakarta tutup sementara Holywings Kemang setelah melanggar protokol kesehatan. (twitter.com/SatpolPP_DKI)

Untuk merealisasikan hal tersebut, Satpol PP DKI Jakarta dan instansi terkait akan dikerahkan. Masyarakat diminta untuk melaporkan adanya praktik prostitusi sehingga bisa segera ditindaklanjuti. 

"Silakan masyarakat, wartawan, media sampaikan kepada kami apabila mengetahui ada tempat prostitusi di Jakarta akan kami tutup semua, sampaikan saja, kami akan tutup semua," katanya.

Baca Juga: DPRD Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta 13 September

2. Pemprov DKI akan tambah CCTV

Wagub DKI Riza Patria Umbar Janji Tutup Semua Prostitusi di JakartaIlustrasi CCTV. IDN Times/Mia Amalia

Riza mengatakan Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat. Caranya antara lain dengan menambah CCTV hingga bekerja sama dengan aparat.

"DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro, Kodam Jaya juga memasang ribuan CCTV di seluruh Jakarta. Ini juga satu upaya kami, ke depan tiap tahun akan kami tambah," kata Riza.

3. Penutupan prostitusi imbas kasus pmerkosaan anak di bawah umur

Wagub DKI Riza Patria Umbar Janji Tutup Semua Prostitusi di JakartaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal ini dilakukan buntut dari adanya kasus pemerkosaan yang dialami perempuan berusia 13 tahun di sebuah hutan kota di Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada 1 September 2022 lalu. 

Tindakan bejat yang dilakukan empat orang karena motif cinta bertepuk sebelah tangan. 

Adapun polisi telah menangkap keempat orang pelaku. Namun, mereka kini berstatus sebagai anak berhadapan hukum (ABH). Hal ini diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Para pelaku dipulangkan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Mereka kemudian dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Bocah SD Diperkosa Kepsek hingga Tukang Sapu, Ibu Mengadu ke Hotman

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya