Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk diperiksa terkait perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
"Benar, dijadwalkan pemanggilan oleh Tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin sebagai saksi," ujarnya Ali dalam keterangan yang dikutip Rabu (9/6/2021).
1. Azis disebut tahu proses tindak pidana korupsi
Ali menjelaskan bahwa surat pemanggilan untuk Azis telah dilayangkan. Ia berharap politikus Partai Golkar itu memenuhi panggilan KPK.
"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bantah Disuap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Rp3 M
2. Kantor dan rumah Azis sudah digeledah, ia juga dicegah ke luar negeri
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah mengeledah ruang kerja dan rumah Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 28 April 2021. Selain itu, terdapat dua apartemen juga diperiksa pada hari yang sama.
Editor’s picks
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangannya saat itu.
Azis juga telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi dan KPK. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan lembaga antirasuah itu apabila memerlukan keterangan Azis selaku saksi dalam kasus ini.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," jelasnya.
3. Azis Syamsuddin disebut memberikan Rp3,15 miliar untuk eks penyidik KPK
Nama Azis Syamsuddin terseret dalam dugaan suap Penyidik KPK Stepanus Robin oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp1,5 miliar. Politikus Partai Golkar itu diduga memfasilitasi pertemuan dan perkenalan antara Stepanus dan Syahrial.
Syahrial, Stepanus, dan seorang advokat bernama Maskur Husain kini telah ditahan KPK terkait kasus tersebut.
Dalam sidang pelanggaran etik eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Azis disebut memberikan Rp3,15 miliar. Dari total yang diterima, Stepanus kemudian menyerahkan Rp2,55 miliar kepada Maskur Husain.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kenapa?