Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pemeriksaan dugaan suap Penyidik KPK Stepanus Robin oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kali ini KPK memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan.
"Hari ini Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
1. KPK telah menggeledah rumah dan kantor Azis Syamsuddin
Sebelumnya Tim Penyidik KPK telah mengeledah ruang kerja dan rumah Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 28 April 2021. Selain itu, dua apartemen juga diperiksa pada hari yang sama.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri dalam keterangannya saat itu.
Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK
2. Azis dicegah ke luar negeri selama enam bulan
Editor’s picks
Politikus Partai Golkar ini juga telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi dan KPK. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan lembaga antirasuah itu apabila memerlukan keterangan Azis selaku saksi dalam kasus ini.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," jelasnya.
3. Nama Azis terseret dalam dugaan suap Rp1,5 miliar eks penyidik KPK
Nama Azis Syamsuddin terseret dalam dugaan suap Penyidik KPK Stepanus Robin oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp1,5 miliar. Politikus Partai Golkar itu diduga memfasilitasi pertemua dan perkenalan antara Stepanus dan Syahrial.
Syahrial, Stepanus, dan seorang advokat bernama Maskur Husain kini telah ditahan KPK terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Aziz Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri