Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kenapa?

Nama Azis Syamsuddin terseret dalam dugaan suap Penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya politikus Partai Golkar itu diperiksa tim penyidik hari ini, Jumat (7/5/2021).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya.

1. Azis bakal dipanggil lagi oleh KPK

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kenapa?Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Karena hari ini tidak hadir, KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemanggilan Azis sebagai saksi. Namun, Ali belum menjelaskan kapan Azis akan dipanggil lagi ke komisi.

"Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Total Harta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada 2019: Rp96,5 Miliar!

2. Nama Azis Syamsuddin terseret dalam dugaan suap penyidik KPK

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kenapa?Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times / Irfan Fathurohman)

Nama Azis Syamsuddin terseret dalam dugaan suap Penyidik KPK Stepanus Robin oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp1,5 miliar. Politikus Partai Golkar itu diduga memfasilitasi pertemuan dan perkenalan antara Stepanus dan Syahrial.

Syahrial, Stepanus, dan seorang advokat bernama Maskur Husain kini telah ditahan KPK terkait kasus tersebut.

3. Rumah dan kantor Azis sudah digeledah, ia juga dicegah ke luar negeri

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Kenapa?Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelum memanggil, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah dan ruang kerja Azis. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti yang telah disita.

Selain itu, Azis juga telah dicegah ke luar negeri oleh KPK dan Imigrasi. Tujuannya, agar memudahkan lembaga antirasuah itu melakukan penyelidikan terkait.

"Pelarangan bepergian  ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ujar Ali Fikri saat itu.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya