Wakil Ketua KPK Akan Diperiksa Soal Dugaan Komunikasi dengan Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya bakal memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan dugaan komunikasi yang dilakukan Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang kini menjadi tersangka korupsi.
1. Wakil Ketua KPK bakal diperiksa dalam waktu dekat
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait mengenai polemik tersebut. Ia memastikan Lili bakal diperiksa dalam waktu dekat.
"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak di kantornya, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Terima Suap, Eks Penyidik Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri
2. Sebanyak 75 pegawai KPK laporkan pimpinan ke Dewas
Editor’s picks
Diketahui, sebanyak 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK ke Dewas. Ada tiga hal yang dituding oleh para pegawai itu pada pimpinan KPK:
- Pimpinan dinilai tidak jujur saat melakukan sosialisasi dan efek dari tes wawasan kebangsaan.
- Pimpinan diduga mendukung adanya soal yang berbau pornografi dalam tes wawasan kebangsaan. Para pegawai menilai pimpinan KPK seharusnya protes jika ada pertanyaan berbau pornografi.
- Pimpinan KPK diduga bertindak sewenang-wenang dalam membebastugaskan para pegawai. Pembebastugasan itu dinilai tidak didasari aturan yang berlaku.
3. Penyidik KPK dipecat karena terima suap dsri mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Masih dalam perkara yang sama, Dewas KPK baru saja memecat Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Stepanus terbukti menerima suap Rp1,6 miliar agar lembaga antirasuah menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi di Tanjungbalai.
"(Stepanus Robin) Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 4 ayat 2 Huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," jelas Tumpak.
Baca Juga: Terima Suap Rp1,6 M, Penyidik KPK Stepanus Robin Dipecat Tidak Hormat