Wakil Ketua KPK dan Jaksa Agung Berseberangan Soal Korupsi Rp50 Juta

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, berseberangan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia tak sependapat dengan Burhanuddin yang menyebut korupsi Rp50 juta tak perlu dipidana.
"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 Juta," ujar Ghufron, Jumat (28/1/2022).
1. Pidana pada kasus korupsi agar pelaku jera
Meski demikian, ia memahami gagasan Burhanuddin karena dalam proses hukum tentu akan memakan biaya lebih dari Rp50 juta mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap kasasi. Namun, pemidanaan tak bisa dikesampingkan karena aspek hukum tak hanya soal kerugian negara.
"Namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," jelas Ghufron.
Baca Juga: Pernyataan Jaksa Agung soal Korupsi Rp50 Juta Dinilai Berbahaya
2. Kejaksaan Agung perlu buat kajian dulu
Editor’s picks
Senada dengan Ghufron, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pernyataan Jaksa Agung berbahaya. Sebab, hal itu bisa memicu korupsi kecil semakin banyak.
Selain itu, pernyataan Burhanuddin dinilai tak memiliki dasar hukum. Apabila Jaksa Agung serius dengan pernyataannya, kejaksaan dinilai harus membuat kajian yang disampaikan pada publik serta mengusulkan revisi Undang-Undang tindak pidana korupsi.
"Kalau dilakukan perubahan UU Tipikor, kejaksaan bisa memberi aspirasi bahwa tindak pidana korupsi itu pendekatannya bukan melulu pidana badan, melainkan aspek mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
3. Jaksa Agung sebut korupsi Rp50 juta ke bawah hanya perlu kembalikan asetnya saja
Sebagai informasi, Jaksa Agung berpendapat bahwa pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tak harus dipenjara. Menurutnya, para pelaku cukup mengembalikan aset negara yang dikorupsi itu.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta.
Menurutnya, imbauan itu disampaikan kepada seluruh jajaran agar proses hukum yang dilakukan bisa berjalan cepat. Sehingga, keuangan negara yang dirugikan senilai di bawah Rp50 juta bisa segera dikembalikan.
"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara