Wakil Ketua KPK: Kasus Kecil Gak Diproses karena Prinsip Efektivitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali berbicara mengenai kasus korupsi kecil yang tidak harus diusut di pengadilan bahkan dipenjara. Menurutnya, hal itu dilakukan demi efisiensi dan efektivitas.
"Kemarin sempat ramai, perkara kecil-kecil itu kenapa gak diproses, harus diingat dalam penanganan korupsi kita juga harus memegang prinsip efektivitas dan efisiensi," kata Alex di Gedung KPK, Kamis (9/12/2021).
"Nyolongnya Rp5 juta, biaya memprosesnya Rp100 juta, kan gak mungkin juga. Suruh balikkan (duitnya), pecat orang itu, selesai," sambungnya.
1. Mengurus kasus kecil dinilai butuh biaya besar
Alex mengatakan pengusutan kasus-kasus kecil bisa memboroskan uang negara. Sebab, pengadilan tindak pidana korupsi hanya ada di Jakarta sehingga membutuhkan biaya besar.
"Jangan sampai kita juga buang-buang duit juga dalam penanganan perkara, dan apakah itu terjadi? Loh banyak. Untuk perkara-perkara di Papua, Maluku, ingat pengadilan tipikor itu hanya ada di ibu kota provinsi," kata Alex.
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Firli Bahuri Pamer Segudang Pencapaian KPK
2. Mendatangkan tersangka dan saksi dari daerah butuh biaya besar
Selain itu, Alex mengatakan bahwa untuk mendatangkan tersangka dan saksi-saksi terkait yang akan diperiksa di Jakarta membutuhkan biaya besar. Menurutnya hal itu membebankan KPK.
"Ketika biaya mendatangkan tersangka berikut saksi-saksinya yang jauh tempatnya dan menggunakan pesawat itu luar biasa besarnya biaya yang dikeluarkan. Nah itu juga menjadi beban buat teman-teman kejaksaan ketika akan melalukan penuntutan biayanya nggak tersedia," jelasnya.
3. Alex sebut tak semua kasus harus dibawa ke pengadilan
Alex menegaskan bahwa sebuah kasus korupsi ada ganjaran berupa sanksi. Namun, tak semua harus dibawa ke pengadilan.
"Jadi sekali lagi tidak semua penyimpangan itu harus berakhir di pengadilan, itu prinsipnya. Kalau sudah kelewatan saya bilang ya sudah, kalau dari efektivitas, efisiensi itu dan untuk membuat jera yang lain limpahkan ke pengadilan, tapi itu tadi prinsip efektifitas efisiensi dan kepastian hukum dan keadilan," katanya.
Baca Juga: Hari Anti Korupsi, Jokowi Singgung Kasus Jiwasraya dan Asabri