Wakil Ketua KPK: Laporan Haji Isam soal Saksi Suap Pajak Sah 

KPK bakal dalami keterangan saksi kasus suap pajak tersebut

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron  angkat bicara soal pelaporan saksi kasus suap pajak Angin Prayitno Aji, Yulmanizar ke polisi. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan pemilik PT Jhonlin Baratana, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam adalah sah secara hukum.

"Kalau ternyata apa yang disaksikan ataupun diterangkan pada kesaksiannya dalam proses hukum ternyata bohong atau tidak benar, maka pihak-pihak yang memiliki yang berkepentingan atau dirugikan atas keterangan tersebut, secara hukum itu memungkinkan untuk kemudian mengadukan, itu sah-sah saja," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/10/2021).

1. Saksi bakal dilindungi selama berkata jujur

Wakil Ketua KPK: Laporan Haji Isam soal Saksi Suap Pajak Sah (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Meski demikian, setiap orang yang memberikan kesaksian dalam persidangan akan dilindungi secara hukum. Asalkan keterangan atau kesaksian itu disampaikan secara jujur.

"Setiap saksi juga sepanjang beriktikad baik memberikan keterangan yang benar, tentu pasti akan dilindungi secara hukum baik oleh KPK maupun LPSK," ujarnya.

Baca Juga: Haji Isam Lapor Polisi Tak Terima Namanya Diseret ke Suap Pajak 

2. KPK bakal dalami keterangan saksi

Wakil Ketua KPK: Laporan Haji Isam soal Saksi Suap Pajak Sah Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri, guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan, tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

"Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum," jelasnya.

Ali menambahkan, sebuah keterangan untuk dapat menjadi fakta hukum membutuhkan proses. Oleh karenanya, KPK meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung," jelas Ali.

3. Haji Isam merasa nama baiknya telah dicemarkan

Wakil Ketua KPK: Laporan Haji Isam soal Saksi Suap Pajak Sah Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi mengaku telah melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri. Haji Isam merasa namanya telah tercemar karena disebut terseret dalam kasus suap pajak.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata Junaidi.

Baca Juga: Kekhawatiran KPK Usai Haji Isam Laporkan Saksi Kasus Suap ke Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya