Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan, Ini Daftar Kasusnya 

Aduan terakhir soal dugaan difasilitasi nonton GP Mandalika

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili PIntauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas. Ini menjadi perkara keempat yang dilaporkan ke Dewas.

Kali ini Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Fasilitas itu diduga diberikan oleh salah satu BUMN.

Sebelumnya, Lili sudah tiga kali dilaporkan ke Dewas. Berikut daftar dugaan pelanggaran etik yang menyeret Lili.

1. Lili Pintauli dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan, Ini Daftar Kasusnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Laporan pertama yang diterima Lili di Dewan Pengawas datang dari Novel serta mantan pegawai KPK lainnya, yakni Rizka Anungnata dan Sujanarko. Dalam laporannya, Lili Pintauli disebut melanggar kode etik pegawai karena menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang memiliki perkara tindak pidana korupsi, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan.

Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. 

Baca Juga: Diduga Difasilitasi Nonton MotoGP, Wakil Ketua KPK Lili Diminta Mundur

2. Lili dilaporkan karena lakukan pembohongan publik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan, Ini Daftar Kasusnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh empat eks Pegawai KPK, yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Kali ini, Lili disebut telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Laporan tersebut menyikapi hasil vonis dari Dewan Pengawas KPK sebelumnya, yang menyatakan bahwa Lili terbukti menjalin komunikasi dengan Syahrial dan telah divonis melakukan pelanggaran etik. Namun, pemeriksaan mengenai laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Lili masih belum selesai.

3. Lili Pintauli disebut menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada 2020

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan, Ini Daftar Kasusnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Terakhir, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini Lili dilaporkan karena ada dugaan, perempuan satu-satunya di kursi pimpinan KPK 2019-2023 itu menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno.

Novel dan Rizka menjelaskan dugaan informasi komunikasi yang dilakukan Lili itu didapat dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.

Darno diduga berkomunikasi dan meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi Kharuddin sebelum Pilkada serentak 2020. Sebab, anak Kharuddin yang bernama Hendri Yanto Sitorus juga tengah bertarung pada ajang yang sama.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah, yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada, di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin pada pelapor saat itu," ujar Novel dan Rizka.

Baca Juga: MAKI: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Beban dan Sudah Gak Guna!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya