Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Diperiksa Dewas Minggu Ini

Lili Pintauli 4 kali terseret dugaan pelanggaran etik

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan diperiksa Dewan Pengawas terkait laporan dugaan gratifikasi dari PT Pertamina terkait ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun, saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan bahan dan meminta keterangan sejumlah pihak.

"Pada waktunya (Lili) akan dimintai keterangan juga," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Dewas KPK Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati soal Lili Pintauli

1. Ketua Dewas KPK tidak merinci kapan Lili diperiksa

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Diperiksa Dewas Minggu IniKetua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (IDN Times/Aryodamar)

Terpisah, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan bahwa Lili akan dipanggil Dewas minggu ini. Namun, ia tidak merinci kapan pemanggilan akan dilakukan.

"Ya, minggu ini," ujar Tumpak di Gedung KPK ACLC, Jakarta Selatan.

Baca Juga: ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum 

2. Pemeriksaan masih terus berjalan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Diperiksa Dewas Minggu IniWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Meski tidak merinci proses pemeriksaan, Tumpak menegaskan bahwa Dewas pemeriksaan kasus tersebut tetap berjalan. Ia meminta semua pihak bersabar.

"Nanti pada saatnya kita sampaikan," ujar Tumpak.

3. Lili Pintauli 4 kali terseret dugaan pelanggaran etik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Diperiksa Dewas Minggu IniWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Ini menjadi yang keempat kalinya dihadapi Lili Pintauli.

Sebelumnya, satu-satunya perempuan di pucuk Pimpinan KPK ini pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan.

Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. 

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh empat eks Pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Kali ini lili disebut telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Terakhir, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini Lili dilaporkan karena ada dugaan wanita satu-satunya di kursi pimpinan KPK 2019-2023 itu menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno.

Novel dan Rizka menjelaskan dugaan informasi komunikasi yang dilakukan Lili itu didapat dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.

Darno diduga berkomunikasi dan meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi Kharuddin sebelum Pilkada serentak 2020. Sebab, anak Kharuddin yang bernama Hendri Yanto Sitorus juga tengah bertarung pada ajang yang sama.

"Dengan tujuan mejatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah, yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin pada pelapor saat itu," ujar Novel dan Rizka.

Baca Juga: Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Ini Reaksi KPK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya