Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Jalani Sidang Etik Secara Tertutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, akan menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Persidangan yang digelar Dewan Pengawas ini akan berlangsung tertutup.
"Betul, sidang etik tertutup," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, Selasa (5/7/2022).
1. Lili Pintauli akan divonis dalam waktu 60 hari
Albertina menjelaskan bahwa sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK selalu tertutup. Persidangan baru dibuka ketika sudah masuk dalam tahap pemberian putusan.
"Dalam Peraturan Dewas (Perdewas), paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Diminta Pecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Jika Tak Mau Mundur
Baca Juga: Kasus MotoGP, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Jalani Sidang Etik
2. ICW minta agar Lili mundur
Editor’s picks
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewas memberi sanksi berat bagi Lili Pintauli Siregar, berupa permintaan pengunduran diri. ICW menilai, Lili tidak hanya diduga melanggar etik, tapi juga diduga korupsi berupa gratifikasi.
"Ada sejumlah argumentasi untuk menguatkan permintaan ICW kepada Dewan Pengawas. Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudari Lili tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi. Kedua, ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (30/6/2022).
"Atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari segera hengkang dari KPK," sambungnya.
3. Lili Pintauli akan jalani sidang pelanggaran etik kedua selama pimpin KPK
Diketahui, sidang etik kali ini akan menjadi sidang kasus etik yang kedua kalinya dijalani Lili. Lili sebelumnya pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah.
Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250.
Baca Juga: Terbukti Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Gak Pantas Pimpin KPK
Baca Juga: Bohongi Publik, Lili Pintauli Dinilai Rendahkan Martabat KPK!