Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur dan Dicap Pengkhianat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, mundur dari jabatannya andai terbukti melanggar kode etik lagi. Sebab, ia dinilai berkhianat terhadap amanatnya untuk bersikap imparsial saat memimpin lembaga antikorupsi itu.
"Jika terbukti, mau gak mau, ini pelanggaran berat kedua atau sedang pun maka konsekuensinya saya minta Dewan Pengawas, meminta Lili Pintauli mundur dari pimpinan KPK. Karena ini menurut saya bentuk pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan pada pimpinan KPK untuk menjadi imparsial, tidak berpihak ke mana-mana kecuali pada penegakan hukum itu sendiri," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (26/10/2021).
Baca Juga: Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Ditolak Dewas KPK
1. Lili Pintauli disarankan mundur
Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada serentak. Boyamin pun menyayangkan tindakan Lili sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah itu.
"Menurut saya sekarang saja Bu Lili mundur dari pimpinan KPK. Itu lebih baik bagi KPK, dan bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dalam rangka kesejahteraan sebagaimana amanat konstitusi. Bu Lili nampaknya gak mampu mengemban amanat itu, sebaiknya mundur saja sekarang," kata Boyamin.
2. Dewas KPK tak tindaklanjuti laporan Novel dan Rizka
Boyamin menilai seharusnya Dewan Pengawas menindaklanjuti laporan yang dilayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, dengan segera menginvestigasi dan menyidangkan Lili dalam sidang kode etik.
Editor’s picks
Alih-alih menindaklanjuti, Dewan Pengawas mengatakan laporan Novel dan Rizka belum lengkap sehingga tak akan ditindaklanjuti.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada Jumat (22/10/2021).
"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik itu," sambung Syamsuddin.
3. Lili Pintauli disebut jalin komunikasi dengan peserta Pilkada 2020
Dalam salinan surat laporan kepada Dewas, Novel dan Rizka mengatakan, informasi dugaan pelanggaran etik itu ia dapatkan dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.
Novel dan Rizka melaporkan adanya dugaan Lili berkomunikasi dengan salah satu peserta Pilkada serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno. Menurut mereka informasi yang diterima itu telah disertai bukti yang cukup.
"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor, memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan saudara Darno," ujar keduanya.
Sekadar pengingat, pelaporan kali ini merupakan yang ketiga kalinya pada Lili Pintauli selama dua tahun menjabat pimpinan KPK. Sebelumnya, Lili juga dilaporkan atas dugaan melakukan pembohongan publik dan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke Dewas