Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejaksaan Agung 

Lili Pintauli terancam hukuman 5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi i(KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)  ke Kejaksaan Agung pada Jumat (3/12/2021).  Lili diduga telah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang terseret dugaan korupsi.

Laporan itu resmi dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung bernomor surat 28/MAKI/IX/2021. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap surat itu dapat segera ditindaklanjuti.

"Demikian surat pengaduan  ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah," ujar Boyamin seperti dikutip dalam surat tersebut.

1. Lili disebut berkomunikasi dengan pihak beperkara

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur dan Dicap Pengkhianat 

Dalam suratnya, Boyamin mengatakan, Lili diduga telah melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tersebut melarang pegawai KPK untuk menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara.

"Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 juncto pasal 65 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Boyamin.

2. Lili Pintauli terancam hukuman 5 tahun penjara

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurutnya, Lili Pintauli bisa terancam kurungan penjara lima tahun apabila aduannya terbukti. Sebab, hal itu diatur dalam Pasal 65 UU KPK.

"Pasal 65 menyebutkan 'setiap anggota komisi pemberantasan korupsi yang melanggar ketentuan pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ujarnya.

3. Komunikasi Lili dengan pihak beperkara terungkap dalam sidang eks penyidik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Laporan ini membuktikan pernyataan Boyamin beberapa waktu lalu. Pada September 2019, ia sempat mengancam bakal melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung apabila sampai November tak mau mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.

Ia dilaporkan karena dugaan melanggar etik setelah berkomunikasi dengan M Syahrial. Hal itu terungkap dalam persidangan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Ditolak Dewas KPK

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya