Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Lili dilaporkan karena terbukti melanggar etik dengan berkomunikasi dengan tersangka korupsi terkait pekara yang tengah ditangani KPK.
"Pada hari ini ICW melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Kita tahu beberapa waktu yang lalu Dewan Pengawas telah menyatakan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramdhana, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (8/9/2021).
1. Kapolri diminta perintahkan jajarannya kerja profesional
Kurnia menjelaskan Pasal 36 Juncto pasal 65 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berkomunikasi langsung maupun tidak langsung kepada tersangka yang sedang beperkara di KPK. Menurutnya, Lili bisa dipidana maksimal lima tahun penjara apabila terbukti.
"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami harap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ujar Kurnia.
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
2. Lili Pintauli seharusnya tak berkomunikasi dengan tersangka
Editor’s picks
Untuk melengkapi laporannya, ICW telah melampirkan sejumlah dokumen yang dapat dijadikan sebagai barang bukti. Kurnia mengatakan dokumen tersebut menampilkan komunikasi antara Lili dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial selaku tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK.
"Lili sebagai komisioner KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di KPK, tapi tetap melancarkan komunikasi dengan M Syahrial apalagi komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara, Lili memberikan kontak advokat di Medan untuk membantu," ujarnya.
3. Lili Pintauli divonis bersalah dan dapat pemotongan gaji 40 persen selama setahun
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar divonis bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa meyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan M Syahrial. Vonis itu diputus Dewan Pengawas KPK pada Senin (30/8/2021).
Akibat perbuatannya, gaji pokok Lili dipotng 40 persen selama setahun. Artinya, Lili hanya menerima gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan.
Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima Lili setiap bulannya:
- Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
- Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
- Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
- Tunjangan transportasi: Rp27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua: Rp6.807.250
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Nilai Lili Pintauli Harus Dipecat karena Langgar Etik