Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke Dewas

Ini 3 dugaan kasus pelanggaran kode etik Lili Pintauli

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sudah tiga kali alias hattrick dilaporkan ke Dewan Pengawas. Kasus terbaru, ia kembali dilaporkan oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan.

Laporan-laporan tersebut ia terima dalam masa kepemimpinannya di KPK yang nyaris baru mendekati tiga tahun. Lalu, apa saja kasusnya?

1. Lili Pintauli dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke DewasWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers penahanan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Muchamad Muchlis (kiri) dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Laporan pertama yang diterima Lili di Dewan Pengawas datang dari Novel serta mantan pegawai KPK lainnya, yakni Rizka Anungnata dan Sujanarko. Dalam laporannya, Lili Pintauli disebut melanggar kode etik pegawai karena menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang memiliki perkara tindak pidana korupsi, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan.

Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. 

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas 

2. Lili dilaporkan karena lakukan pembohongan publik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke DewasWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh empat eks Pegawai KPK, yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Kali ini, Lili disebut telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Laporan tersebut menyikapi hasil vonis dari Dewan Pengawas KPK sebelumnya, yang menyatakan bahwa Lili terbukti menjalin komunikasi dengan Syahrial dan telah divonis melakukan pelanggaran etik. Namun, pemeriksaan mengenai laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Lili masih belum selesai.

3. Lili Pintauli disebut menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada 2020

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Hattrick Dilaporkan ke DewasWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Terakhir, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini Lili dilaporkan karena ada dugaan, perempuan satu-satunya di kursi pimpinan KPK 2019-2023 itu menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno.

Novel dan Rizka menjelaskan dugaan informasi komunikasi yang dilakukan Lili itu didapat dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.

Darno diduga berkomunikasi dan meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi Kharuddin sebelum Pilkada serentak 2020. Sebab, anak Kharuddin yang bernama Hendri Yanto Sitorus juga tengah bertarung pada ajang yang sama.

"Dengan tujuan mejatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah, yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada, di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin pada pelapor saat itu," ujar Novel dan Rizka.

Baca Juga: Wakil KPK Lili Pintauli Rekomendasikan Pengacara ke Tersangka Korupsi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya