Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK

Nurul Ghufron belum cukup umur untuk jadi pimpinan KPK lagi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mempersoalkan batasan usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Oleh karena itu, Ghufron melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam salinan permohonan yang diajukan ke MK, Ghufron menyebut Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Padahal, sebelumnya batas minimal sebagai pimpinan KPK hanya 40 tahun.

"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode mendatang," ujar Kuasa Hukum Ghufron, Walidi, seperti dikutip dalam salinan permohonan, Senin (14/11/2022).

1. Nurul Ghufron gak bisa mencalonkan diri lagi jadi pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPKWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Batasan usia tersebut dinilai kontradiktif terhadap Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2022 yang berbunyi bahwa 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.' Oleh karen itu, Ghufron melayangkan gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya," ujar Walidi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Positif COVID-19, Sempat Sesak Napas

2. Nurul Ghufron belum cukup umur untuk maju jadi pimpinan KPK lagi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPKWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Umur Ghufron ketika dilantik menjadi Pimpinan KPK 2019-2023 masih 45 tahun. Namun ketika masa jabatan akan berakhir, usia Ghufron baru mencapai 49 tahun, sehingga sesuai UU KPK yang baru tidak bisa mencalonkan kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua.

"Dengan demikian hak pemohon untuk dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan sebagaimana diatur Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi terhalangi, bahkan ditiadakan," jelasnya.

Baca Juga: Harta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Naik Rp1,9 Miliar dalam Setahun!

3. Nurul Ghufron berharap MK kabulkan permohonannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPKWakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ghufron berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonannya. Salah satunya dengan menyatakan Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD  1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Berusia paling renda 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan'.

"Atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujarnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya