Wakil KPK Lili Pintauli Rekomendasikan Pengacara ke Tersangka Korupsi

Lili menghubungi Syahrial dan memberi tahu dirinya ada kasus

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut pernah berhubungan dengan koruptor M Syahrial yang merupakan mantan Wali Kota Tanjungbalai. Hal tersebut diungkapkan Syahrial yang bersaksi dalam sidang perkara korupsi suap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"(Lili Pintauli) menyampaikan (saya) ada masalah di KPK. Terus saya katakan 'itu kasus lama, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," ujar Syahrial yang bersaksi secara virtual, Senin (11/10/2021).

1. Lili Pintauli disebut rekomendasikan pengacara buat bantu koruptor

Wakil KPK Lili Pintauli Rekomendasikan Pengacara ke Tersangka KorupsiWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Syahrial membenarkan bahwa Lili Pintauli juga pernah menyampaikan bahwa berkas kasus politikus Partai Golkar itu ada di mejanya dan sempat memohon bantuan Lili selaku pimpinan KPK. Namun, Lili menolak karena hal itu sudah menajdi keputusan pimpinan lain.

Setelahnya, Syahrial memohon arahan dari Lili. Kemudian, Lili merekomendasikan pengacara bernama Arief yang berasal dari Aceh.

"Malam hari saya belum memutuskan apakah (mengurus perkara) lewat Pak Robin atau Bu Lili. Saya mohon petunjuk pada Bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh," ujarnya.

Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK Atas Dugaan Bohongi Publik

2. M Syahrial putuskan minta bantuan AKP Robin buat urus perkara

Wakil KPK Lili Pintauli Rekomendasikan Pengacara ke Tersangka KorupsiMantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Setelah direkomendasikan nama Arief Aceh, Syahrial langsung menyampaikan hal tersebut pada Robin. Menurutnya, saat itu Robin mengembalikan keputusan padanya apakah memakai jasa Arief atau dirinya untuk menangani perkara.

"Saya sampaikan pada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh?' kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh'. Akhirnya saya putuskan ke Bang Robin," jelasnya.

Terkait hal ini, Lili Pintauli telah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji selama setahun.

3. AKP Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Wakil KPK Lili Pintauli Rekomendasikan Pengacara ke Tersangka KorupsiMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Walkot Tanjungbalai: Azis Syamsuddin yang Kenalkan Eks Penyidik KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya