Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang Proyek

Wali Kota Ambon jadi tersangka suap izin prinsip Alfamidi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi terkait dugaan korupsi Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy.

Ada sejumlah hal yang dikonfirmasi kepada para saksi, salah satunya adalah dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Richard dari kontraktor yang mengerjakan proyek di kota Ambon.

"Dikonfirmasi terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya, di mana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/5/2022).

1. Wali Kota Ambon diduga ikut campur lelang proyek

Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang ProyekKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, KPK turut mengonfirmasi dugaan Richard ikut campur dalam proses lelang proyek Pemkot Ambon. Hal ini ditanyakan kepada para saksi berlatar belakang swasta maupun ASN.

"Para saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL dalam menerbitkan izin usaha, termasuk dalam penentuan pemenang lelang," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon

2. Ada 16 saksi yang diperiksa KPK

Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang ProyekPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

KPK sebetulnya memanggil 18 saksi untuk diperiksa, namun saksi bernama Nessy Thomas Lewa selaku Direktris CV Lidio Pratama dan Julian Kurniawan selaku Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tidak memenuhi panggilan. Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa KPK:

  1. Melianus Latuihamallo (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ambon)
  2. Neil Edwin Jan Pattikawa (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019–2020)
  3. Lucia Izaak (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 – Mei 2021)
  4. Wendy Pelupessy (Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon)
  5. Demianus Paais (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon)
  6. Gustaf Dominggus Sauhatua Nendissa (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon)
  7. Fahmi Sallatalohy (Kepala Dinas Pendidikan)
  8. Robert Sapulette (Kepala Dinas Perhubungan)
  9. Sirjhohn Slarmanat (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon 2021 – sekarang)
  10. Ferdinanda Johanna Louhenapessy (Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon 2017-2023)
  11. Jermias Fredrik Tuhumena (PNS /Pokja ULP 2013–2016 / Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017–2020)
  12. Nunky Yullien Likumahwa Sekretaris Walikota (sejak 2011) / Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota (sejak 2017)
  13. Nandang Wibowo (Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011-2014 dan License Manager PT MIDI UTAMA INDONESIA  Cabang Ambon tahun 2019-sekarang)
  14. Anthony Liando (Direktur CV. Angin Timur)
  15. Julien Astrit Tuahatu alias Lien/Uni (Direktur CV KASIH KARUNIA 1998-sekarang)
  16. Meiske De Fretes (Direktur CV Rotary)

3. Wali Kota Ambon jadi tersangka suap izin prinsip Alfamidi

Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang ProyekKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Ia ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksa. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.

Tim Penyidik pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu ke tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.

Richard dan Andrew ditahan selama 20 hari ke depan. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1. Adapun tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan ia diminta kooperatif.

Baca Juga: KPK Amankan ASN Pemkot Ambon yang Diduga Hilangkan Bukti Dugaan Suap

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya