Wali Kota Jaksel: Fasilitas Penitipan Kendaraan Tak Dilirik Warga

Tapi, kalau kalian mau nitip masih bisa

Jakarta, IDN Times - Fasilitas penitipan kendaraan bermotor di kantor pemerintah Pemprov DKI Jakarta bagi warga yang mudik Lebaran tahun ini rupaya tak diminati warga di Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali ketika dikonfirmasi pada Selasa (4/6). Ia mengakui bila program gagasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini tak mendapat respons yang memuaskan dari warganya meski program ini telah disosialisasikan sejak lama.

"Saya memonitor mayoritas memang belum banyak dimanfaatkan warga meskipun sudah sosialiasi," kata Marullah. 

Lalu, apa yang menjadi penyebab program penitipan kendaraan itu tak diminati warga?

1. Marullah menduga warga Jaksel masih punya banyak lahan parkir

Wali Kota Jaksel: Fasilitas Penitipan Kendaraan Tak Dilirik WargaANTARA FOTO/Reno Esnir

Marullah menduga fasilitas ini kurang laku lantaran warga masih memiliki lahan yang cukup dan tak mengkhwatirkan keamanan kendaraan mereka saat ditinggal mudik.

"Rupanya warga masih punya lahan cukup untuk kendaraan," ujar Marullah.

Baca Juga: Singgung Operasi Yustisi, Anies Bahas KTP Presiden Jokowi

2. Warga Jaksel hanya menitipkan kendaraan mereka di sejumlah kantor pemerintahan

Wali Kota Jaksel: Fasilitas Penitipan Kendaraan Tak Dilirik WargaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Marullah, saat ini hanya ada beberapa kantor kelurahan yang telah menerima penitipan kendaraan bermotor, salah satunya kelurahan di kecamatan Kebayoran Baru. 

"Ada di beberapa kelurahan di Kebayoran Baru yang izin taruh. Hari ini belum saya lihat lagi, barangkali ada peningkatan," kata dia.

3. Ini syarat yang harus dipenuhi warga kalau mau menitipkan kendaraan

Wali Kota Jaksel: Fasilitas Penitipan Kendaraan Tak Dilirik WargaIDN Times/Daruwaskita

Bagi warga yang hendak menggunakan jasa penitipan kendaran bermotor ini hanya diwajibkan mengisi data diri dan nomor polisi kendaraan mereka pada formulir yang disediakan di masing-masing kantor pemerintahan. Kemudian persyaratan berikutnya adalah warga yang berhak menitipkan kendaran mereka adalah warga yang memang bermukim di sekitar kantor pemerintahan tersebut. 

"Kalau terkait persyaratan begini biasanya orang kan kalau datang paling tidak dia bertempat tinggal di situ, nanti ada formulir yang harus diisi di kantor kelurahan kecamatan sebagai tempat penitipan kendaraan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin pada (28/5) lalu. 

Baca Juga: Ini Daftar Tempat Wisata yang Tutup di Hari Pertama Lebaran

Topik:

Berita Terkini Lainnya