Wali Kota Rahmat Effendi Diduga Terima Potongan Dana ASN Bekasi

Kader Golkar ini kepala daerah pertama yang kena OTT di 2022

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). Salah satu hal yang dikonfirmasi pada para saksi adalah mengenai dugaan adanya pungutan dana dari sejumlah ASN Bekasi.

Adapun para saksi yang dipanggil antara lain Reny Hendrawati selaku Sekretaris Daerah Kota Bekasi; Tita Listia selaku Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A); Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Heryanto selaku Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi; Nurcholis selaku Kepala BPBD; dan Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain masih terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi. Selain itu, di dalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE dan pihak terkaitnya, yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," jelas Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Korupsi

1. KPK periksa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi

Wali Kota Rahmat Effendi Diduga Terima Potongan Dana ASN BekasiPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil Sherly selaku bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, serta Intan selaku karyawan swasta. Kedua saksi diperiksa terkait kerja sama yang dilakukan Pemkot Bekasi.

"Kedua saksi ini pun hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kontrak kerja sama dengan pihak Pemkot Bekasi dalam rangka pengadaan lahan, dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud," jelas Ali.

2. KPK sudah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus Rahmat Effendi

Wali Kota Rahmat Effendi Diduga Terima Potongan Dana ASN BekasiWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut daftarnya:

Sebagai pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Rahmat Effendi terjaring OTT terkait lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa

Wali Kota Rahmat Effendi Diduga Terima Potongan Dana ASN BekasiWali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: KPK Tak Ingin Keluarga Campuri Politik di Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya