Wali Kota Tanjungbalai Dicecar soal Dugaan Suap Mantan Penyidik KPK

KPK juga sempat periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Politikus Partai Golkar ini dicecar KPK mengenai dugaan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"(Syahrial diperiksa) terkait pertemuan khusus dengan Stepanus Robin serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka Stepanus dengan memberikan sejumlah uang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Selain itu, KPK juga menelisik tugas pokok dan fungsi Syahrial semasa aktif menjadi Wali Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bantah Disuap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Rp3 M

1. Azis Syamsudin bungkam usai diperiksa KPK

Wali Kota Tanjungbalai Dicecar soal Dugaan Suap Mantan Penyidik KPKWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Terkait perkara ini, sebelumnya KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar ini diperiksa mengenai dugaan memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya.

Usai diperiksa, Azis yang telah dinantikan puluhan wartawan mendadak 'bisu'. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun dan tetap berjalan ke mobilnya didampingi dua orang yang mengawalnya.

2. Stepanus dipecat dari KPK

Wali Kota Tanjungbalai Dicecar soal Dugaan Suap Mantan Penyidik KPKPenyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Stepanus juga telah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dia, karena dinilai terbukti melanggar kode etik dengan menerima suap.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan, tindakan Robin tidak bisa diampuni karena dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Dalam menimbang vonis, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin.

3. Stepanus terima suap dari lima orang

Wali Kota Tanjungbalai Dicecar soal Dugaan Suap Mantan Penyidik KPKEks Penyidik KPK Stepanus Robin. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam sidang vonis Dewan Pengawas KPK terungkap bahwa Stepanus menerima sejumlah uang dari lima orang berbeda. Berikut namanya:

  1. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Rp3,15 miliar
  2. Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial: Rp1,24 miliar
  3. Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay: Rp505 juta
  4. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari: Rp5,1 miliar
  5. Perkara suap Kalapas Sukamiskin: Rp525 juta.

Baca Juga: KPK Cek Peran Azis Syamsuddin Jadi Mak Comblang Penyidik dan Syahrial 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya