Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp1,69 M

Ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial didakwa menyuap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Patttuju senilai Rp1,69 miliar. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatra Utara.

"Terdakwa Muhammad Syahrial memberi uang kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik KPK agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tingkay penyidikan," ujar Jaksa KPK pada Senin (12/7/2021) seperti tertulis dalam salinan dakwaan.

1. Wali Kota Tanjungbalai dan eks Penyidik KPK dikenalkan oleh Azis Syamsudin

Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp1,69 M(Pimpinan DPR Puan Maharani (kanan) dan Azis Syamsuddin (kiri) memimpin rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam dakwaan tersebut terungkap bahwa Syahrial dan penyidik KPK dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Azis dan Syahrial merupakan sama-sama kader Partai Gokar. Perkenalan itu berlangsung di rumah Azis di Jl. Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pada pertemuan itu terdakwa dan Azis membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai. Lalu, Azis menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada itu," ujar Jaksa.

Setelah Syahrial dan Stepanus bertemu, Syahrial langsung menyampaikan bahwa ia berniat lanjut menjadi Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. Namun, ada info laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan informasi perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang ditangani KPK.

"Terdakwa meminta Stepanus Robin selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa agar proses Pilkada tak bermasalah," ujarnya.

Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Eks Penyidik Terima Suap dari Berbagai Pihak

2. Syahrial kirimkan suap ke Stepanus lewat transfer dan tunai

Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp1,69 MIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Stepanus menyanggupi permintaan itu dan menghubungi temannya yang seoranga dvokat bernama Maskur Husain. Maskur mau membantunya asal ada bayaran Rp1,5 miliar. Nominal tersebut dimintakan Stepanus ke Syahrial yang kemudian disetujui beberapa hari kemudian.

Syahrial secara berahap mengirim uang lewat rekening milik Riefka Amalia senilai Rp1,27 miliar mulai 17 November sampai 12 April 2021 dengan nominal Rp5 juta sampai 450 juta.

Selain itu, Syahrial juga secara bertahap mengirim uang ke rekening Maskur Husain dengan total Rp200 juta sebanyak 17 transaksi. Transfer uang itu dilakukan pada 22 Desember 2020.

Syahrial juga memberikan uang tunai pada Stepanuus senilai Rp210 juta di rumah makan Warung Kopi Mie Balap di Kota Pematangsiantar. Lalu, pada awal Maret 2021 kembali memberikan uang Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan, sehingga total yang diberikan mencapai Rp1,69 miliar.

3. KPK sudah tetapkan tiga tersangka dalam perkara suap eks penyidik KPK

Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp1,69 MKetua KPK Firli Bahuri menetapkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Batubara sebagai tersangka kasus suap, Kamis (22/4/2021) (Screenshoot Youtube KPK RI)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Syahrial, Stepanus, dan Maskur. Stepanus hingga saat ini masih berstatus polisi aktif tapi sudah dipecat sebagai Penyidik KPK melalui sidang etik oleh Dewan Pengawas

Baca Juga: KPK Cecar Wali Kota Tanjungbalai soal Pertemuan dengan Eks Penyidik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya