Wamendagri Cabut Gugatan Rp23 Miliar ke RSPI soal Status Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo resmi mencabut gugatan senilai Rp23 miliar ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan soal status lahir seorang anak yang mencantumkan namanya sebagai ayah.
"Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut," demikian bunyi putusan PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Senin (5/6/2023).
1. Wamendagri dibebankan Rp191 ribu
Pencabutan gugatan itu divonis oleh Ketua Majelis Samuel Ginting dan Delta Tamtama serta Raden Ari Muladi selaku anggota. Tak cuma mencabut, pengadilan memerintahkan Wempi selaku penggugat untuk membayar beban perkara.
"Sebesar Rp191 ribu," demikian amar putusan tersebut.
Baca Juga: Wamendagri Gugat RSPI Gegara Namanya Dicatut Ayah Bayi Baru Lahir
2. Wamendagri sempat gugat RSPI senilai Rp23 M
Editor’s picks
Diketahui, Wempi sempat menggugatan RSPI pada Jumat, 28 April 2023. Gugatan itu dilayangkan lantaran ada seorang anak yang dicantumkan namanya pada kolom ayah.
Saat itu Wempi merasa mengalami kerugian materiil dan imateriil senilai total Rp23 miliar.
3. Wamendagri sempat gugat ibu dari sang anak
Selain menggugat RSPI, Wempi juga sempat menggugat seorang wanita bernama Veronica Jennifer. Wanita itu disebut mencatut nama Wempi sebagai ayah bayinya.
"Penggugat menggugat tergugat karena mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan kop surat yang mencantumkan penggugat (Wempi) sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat itu.
Baca Juga: Wamendagri: MRP Berperan Strategis Lindungi Hak-Hak Orang Asli Papua