Wamenkum HAM Eddy Omar Sharif Hiariej Dilaporkan ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy dilaporkan atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3/2023).
1. Wamenkumham dilaporkan atas dua peristiwa berbeda
Sugeng menyampaikan, laporannya ini terkait dengan dua pristiwa berbeda. Peristiwa ini berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkum HAM.
"Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar Sugeng.
2. IPW bawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti
Editor’s picks
Baca Juga: KPK Panggil Andhi Pramono dan Wahono Saputro Hari Ini
Dalam laporannya, Sugeng membawa sejumlah dokumen yang ia klaim sebagai bukti. Salah satunya adalah bukti transfer.
"Banyak. Ada 4 bukti kiriman dana. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima dana tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernam YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujarnya.
3. Wamenkum HAM tidak menanggapi laporan dengan serius
Terpisah, Wamenkum HAM Eddy menyatakan tidak akan menanggapi laporan terhadap dirinya secara serius. Sebab, menurutnya, laporan itu terkait masalah hubungan profesional asisten pribadinya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW). Silakan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait TPPU Eks Pejabat MA Nurhadi