Windy Idol Diduga Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sekretaris MA Hasbi Hasan adalah tersangka suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol mengelola rumah milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Aset itu berada di kawasan Jakarta Selatan.

"Sejauh ini ada dugaan (Windy kelola) rumah yang terletak di Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).

1. KPK masih telusuri aset yang diduga dikelola Windy

Windy Idol Diduga Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi HasanPenyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KPK tidak mengungkapkan berapa nilai aset yang diduga dikelola Windy. Sebab, hal itu masih didalami KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK masih perlu melakukan pendalaman. Sebab, nilai yang disampaikan harus tepat.

"Karena jumlahnya harus tepat. Nanti akan saya sampaikan," ujar Asep.

Baca Juga: Windy Idol Bantah Terima Aliran Uang di Kasus Dugaan Suap Hasbi Hasan

2. Windy Idol bantah terima uang

Windy Idol Diduga Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi HasanPenyanyi Windy Yunita Ghemary (Windy Idol) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Windy diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin, 29 Mei 2023. Usai diperiksa, ia membantah adanya aliran uang yang diterima dari kasus yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ini.

"Yang pasti saya sama sekali sedikit pun satu persen nggak ada (menerima aliran uang) terkait dengan kasus ini,” katanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

3. Sekretaris MA Hasbi Hasan jadi tersangka suap

Windy Idol Diduga Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi HasanSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara. Tetapi, KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka dalam kasus ini.

Keduanya sempat diperiksa sebagai tersangka. Namun, mereka belum ditahan dan tidak jelas apa hal yang dilakukan KPK pada kedua tersangka tersebut karena hingga artikel ini dimuat tidak ada penjelasan megenai hal itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK tidak wajib langsung menahan Hasbi Hasan maupun Dadan yang diperiksa sebagai tersangka.

Ghufron menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan ketika penyidik khawatir tersangka menghilangkan bukti korupsi hingga kabur. KPK tidak khawatir hal tersebut terjadi pada kedua tersangka.

"Sepanjang tidak ada alasan tersebut ditunjukkan yang bersangkutan (tersangka) hadir memenuhi artinya masih tidak ada kekhawatiran," ujar Ghufron saat itu.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK Terkait Penetapan Tersangka

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya