Wow! 121.026 Napi Dapat Remisi Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas

Dengan remisi, anggaran bisa dihemat

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengungkapkan pada Idul Fitri 1442 Hijriah terdapat 121.026 narapidana beragama Islam di Indonesia yang mendapat remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 120.476 orang mendapat pengurangan hukuman.

Sedangkan, sebanyak 550 orang napi yang mendapat remisi bisa langsung bebas dari tahanan.

“Pemberian RK (remisi khusus) Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5/2021).

1. Penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara

Wow! 121.026 Napi Dapat Remisi Lebaran, 550 Orang Langsung BebasIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Baca Juga: Napi Korupsi dan Narkoba di Sulteng Dapat Remisi Idul Fitri 2021

Reynhard memaparkan ada tiga provinsi yang menerima remisi Lebaran 2021 terbanyak. Berikut daftarnya:

  1. Sumatera Utara: 14.906 orang.
  2. Jawa Timur: 13.223 orang.
  3. Jawa Barat: 11.776 orang.

2. Remisi narapidana disebut menghemat anggaran

Wow! 121.026 Napi Dapat Remisi Lebaran, 550 Orang Langsung BebasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Reynhard, pemberian remisi sekaligus menghemat anggaran. Berkurangnya napi, kata dia, dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya makan.

Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62,3 juta, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17 ribu per hari per orang. 

3. Besaran remisi yang diterima para narapidana

Wow! 121.026 Napi Dapat Remisi Lebaran, 550 Orang Langsung BebasIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Reynhard menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. 

Baca Juga: Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya