Yasonna Harap RUU Narkotika Rampung Sebelum Jokowi Pensiun

Yasonna harap RUU Narkotika kembali dibahas Komisi III

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap agar RUU Narkotika bisa rampung dibahas sebelum Presiden Joko "Jokowi" Widodo pensiun dan pemerintahan berganti pada 2024. Sebab, hal itu akan menjadi warisan bagi masa depan bangsa.

"Ini merupakan legacy dari Komisi III," ujar Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

1. Selesainya RUU narkotika akan jadi capaian signifikan

Yasonna Harap RUU Narkotika Rampung Sebelum Jokowi PensiunMenkumham Yasonna Laoly rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan (9/6/2021). (dok. Humas Kemenkumham)

Yasonna menilai selesainya RUU narkotika akan menjadi capaian yang siginifikan. Oleh karena itu, Yasonna akan melakukan pendekatan dengan pihak terkait untuk menyusut daftar inventaris masalah agar RUU yang masih tetrtunda bisa segera rampung.

"Misalnya RUU Hukum Acara Perdata sudah masuk di Komisi III, kita harapkan dapat segera diagendakan lagi," ujar Yasonna.

Baca Juga: Yasonna Sudah Panggil Wamenkumham soal Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar

2. Yasonna harap RUU Narkotika kembali dibahas dengan Komisi III

Yasonna Harap RUU Narkotika Rampung Sebelum Jokowi PensiunMenkumham Yasonna Laoly rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan (9/6/2021). (dok. Humas Kemenkumham)

Ketua DPP PDI Perjuangan itu meminta pada Komisi III DPR agar mempercepat pembahasan RUU narkotika. Sebab, hal ini sudah menjadi pembahasan lama.

"Bahkan di Komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat kita agar kiranya dapat kita percepat dan dapat kita selesaikan. Bisa kita gabungkan nanti UU Psikotropika dan UU Narkotika,” ujarnya.

3. Pemerintah ungkap enam usulan dalam perubahan RUU narkotika

Yasonna Harap RUU Narkotika Rampung Sebelum Jokowi PensiunWamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wamenkum HAM Edward Hiariej mengungkapkan ada enam usulan pemerintah dalam materi perubahan RUU Narkotika. Usulan itu terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat, tata cara pengujian dan pengambilan sampel, penetapan status barang sitaan, dan penyempurnaan ketentuan pidana.

Guru Besar itu mengungkapkan alasan pemerintah melakukan perubahan kedua UU Narkotika yaitu untuk meningkatkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaraan gelap narkotika (P4GN), dan prekursor narkotika.

“Untuk memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaraan gelap narkotika, dan prekursor narkotika. Cara melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada dalam UU Narkotika,” ujar Edward.

Baca Juga: Yasonna: Data Beneficial Ownership Cegah Penyembunyian Harta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya