Yasonna: Penghuni Penjara Indonesia Didominasi Narapidana Narkotika

Jumlah narapidana di Indonesia sudah melebihi kapasitas

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, narapidana di Indonesia didominasi oleh pelaku narkotika. Hal itu diutarakannya ketika berbicara secara virtual dalam forum United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB urusan Narkoba dan Kejahatan.

"Lebih dari separuh narapidana di Indonesia adalah pelaku kasus narkoba. Beberapa dari mereka mungkin membutuhkan program rehabilitasi daripada hukuman penjara," ujar Yasonna seperti dikutip IDN Times, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Depan PBB, Yasonna Ungkap Penjara di Indonesia Melebihi Kapasitas

1. Jumlah narapidana di penjara Indonesia sudah melebihi kapasitas

Yasonna: Penghuni Penjara Indonesia Didominasi Narapidana NarkotikaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal tersebut, kata Yasonna, menjadi salah satu faktor jumlah narapidana di penjara jauh melebihi kapasitas maksimal. Poltikus PDI Perjuangan itu mengatakan, per Februari 2021 ada 252.861 narapidana, sedangkan kapasitas daya tampung penjara maksimal hanya 135.704 orang.

“Jadi saya harus mengatakan bahwa 117.157 warga binaan yang tersisa tidak ditampung dengan baik. Di beberapa lapas terutama di kota-kota besar, tingkat hunian berlebih berkisar antara 300-600,” ungkapnya.

2. RUU Narkotika masuk dalam Prolegnas

Yasonna: Penghuni Penjara Indonesia Didominasi Narapidana NarkotikaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Untuk mengatasi masalah itu, Yasonna mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengusulkan ke DPR agar revisi UU Narkotika masuk ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2021. Ia pun berharap pembahasan tersebut dapat segera selesai.

"Mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan prosesnya pada akhir tahun ini,” ungkap Yasonna.

3. Daftar RUU yang disepakati masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2021

Yasonna: Penghuni Penjara Indonesia Didominasi Narapidana NarkotikaIDN Times/Kevin Handoko

Berikut daftar Rancangan Undang-Undang yang disepakati masuk ke dalam daftar prioritas prolegnas 2021: 

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)

11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

20. RUU tentang Praktik Psikologi

21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)

29. RUU tentang Hukum Acara Perdata

30. RUU tentang Wabah

31. RUU tentang Daerah Kepulauan

32. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

 

Sedangkan, daftar RUU Kumulatif Terbuka yaitu:

1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi

3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang

Baca Juga: [BREAKING] Ricuh, Lapas Narkotika Langkat Ternyata Over Capacity

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya