Yasonna: Penghuni Penjara Indonesia Didominasi Narapidana Narkotika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, narapidana di Indonesia didominasi oleh pelaku narkotika. Hal itu diutarakannya ketika berbicara secara virtual dalam forum United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB urusan Narkoba dan Kejahatan.
"Lebih dari separuh narapidana di Indonesia adalah pelaku kasus narkoba. Beberapa dari mereka mungkin membutuhkan program rehabilitasi daripada hukuman penjara," ujar Yasonna seperti dikutip IDN Times, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Depan PBB, Yasonna Ungkap Penjara di Indonesia Melebihi Kapasitas
1. Jumlah narapidana di penjara Indonesia sudah melebihi kapasitas
Hal tersebut, kata Yasonna, menjadi salah satu faktor jumlah narapidana di penjara jauh melebihi kapasitas maksimal. Poltikus PDI Perjuangan itu mengatakan, per Februari 2021 ada 252.861 narapidana, sedangkan kapasitas daya tampung penjara maksimal hanya 135.704 orang.
“Jadi saya harus mengatakan bahwa 117.157 warga binaan yang tersisa tidak ditampung dengan baik. Di beberapa lapas terutama di kota-kota besar, tingkat hunian berlebih berkisar antara 300-600,” ungkapnya.
2. RUU Narkotika masuk dalam Prolegnas
Untuk mengatasi masalah itu, Yasonna mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengusulkan ke DPR agar revisi UU Narkotika masuk ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2021. Ia pun berharap pembahasan tersebut dapat segera selesai.
"Mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan prosesnya pada akhir tahun ini,” ungkap Yasonna.
3. Daftar RUU yang disepakati masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2021
Berikut daftar Rancangan Undang-Undang yang disepakati masuk ke dalam daftar prioritas prolegnas 2021:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Editor’s picks
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Praktik Psikologi
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)
29. RUU tentang Hukum Acara Perdata
30. RUU tentang Wabah
31. RUU tentang Daerah Kepulauan
32. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
Sedangkan, daftar RUU Kumulatif Terbuka yaitu:
1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Baca Juga: [BREAKING] Ricuh, Lapas Narkotika Langkat Ternyata Over Capacity