ACT Buka Suara soal Potongan Dana Umat 13,7 Persen

Potongan itu diklaim untuk operasional

Jakarta, IDN Times - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) angkat suara perihal potongan sebesar 13,7 persen dana sumbangan masyarakat untuk operasional. Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT lantaran pemotongan donasi tak sesuai peraturan pemerintah (PP), yakni 10 persen.

"Status dana di kami macam-macam ya. Memang perlu ada sosialisasi yang lebih baik ke depannya soal potongan operasional 10 persen. Khawatirnya, banyak masyarakat kita yang belum tahu," kata Presiden ACT Ibnu Khajar saat jumpa pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu Khajar mengatakan potongan dana bantuan yang dilakukan bisa saja berbeda. Potongan donasi bisa saja merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait corporate social responsibility (CSR).

"Kemarin kan disampaikan bagaimana dengan dana CSR ada komitmen dari yayasan ya bukan hanya ACT. Jangan-jangan lembaga lain juga sama disepakati dengan dana CSR perusahaan misalnya operasionalnya 15 persen, atau 13 persen, atau 17 persen sebagai bagian dari program," ujarnya.

Hal tersebut, kata Ibnu Khajar, sebenarnya menjadi alasan bagi Kemensos untuk memberikan rekomendasi kepada ACT dalam memilah berapa persen dana yang bisa dipotong dari PUB.

"Ini yang kemudian muncul rekomendasi dari Kemensos yang rencananya ingin hadir (ke kantor ACT) untuk memilah-milah mana yang bisa diterapkan aturan potongan pub (sesuai dengan PP) dan mana yang bisa diterapkan kebijakan berbeda. Misalnya ada kesepakatan dengan lembaga CSR kita dapat potongan operasional sebanyak 15 persen. Nah, itu gimana. Apakah melanggar?," ucap Ibnu Khajar.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya