ACT Heran Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi Tanpa Melalui Proses

ACT sebut belum terima surat teguran tertulis dari Kemensos

Jakarta, IDN Times - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menilai keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan oleh Yayasan ACT, terlalu dini. 

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Pasal 27, telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggaraan PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga, kini kami belum menerima teguran tertulis tersebut," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Rabu (6/7/2022) sore. 

Berdasarkan keterangan tersebut, kata Ibnu Khajar, sanksi administratif berupa teguran tertulis juga harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali, dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," ujarnya.

Ibnu Khajar tidak menampik bahwa polemik terkait pengelolaan dana ACT berasal dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, ia menegaskan, siap untuk membuka diri kepada banyak pihak untuk mengaudit.

"Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial. Tidak one man show lagi. Di bawah pengawasan dewan pengawas," katanya.

Baca Juga: PPATK: Ada Karyawan ACT Transfer Dana ke Negara Terkait Terorisme

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya