ACT Pertanyakan Pencabutan PUB dari Kemensos

ACT bingung kenapa izin PUB bisa dicabut Kemensos

Jakarta, IDN Times - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyangkan keputusan Kementerian Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT. Selama ini, ACT mengklaim selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, sangat kaget dengan keputusan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7/2022) lalu telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, dia menyatakan semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan, dari hasil pertemuan tersebut, kata Ibnu Khajar, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada hari ini Rabu (6/7/2022).

"Artinya kamu telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.

Tim legal yayasan ACT, Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan peraturan menteri sosial RI nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggaraan PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga, kini kami belum menerima teguran tertulis tersebut," kata Andri.

Baca Juga: Bareskrim Pastikan Penyelidikan Kasus 2 Petinggi ACT Berlanjut

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya