Kemenhub Pastikan Kesiapan Vaksinasi Booster sebagai Syarat Perjalanan

Vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan

Jakarta, IDN Times - Kemenhub menyatakan tengah mendiskusikan kesiapan penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.

Hal itu sesuai arahan Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia.

"Dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat, saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Kemenhub: Isu Stasiun Gambir Telah Pensiun Tidak Benar 

1. Kemenhub merujuk surat dari Satgas Covid-19 terkait syarat perjalanan di masa pandemi

Kemenhub Pastikan Kesiapan Vaksinasi Booster sebagai Syarat PerjalananJuru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati ketika memberikan keterangan pers pada Kamis, 9 Desembe 2021 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Adita menyampaikan yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19.

"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," katanya.

Baca Juga: Hadiri Kegiatan Besar, Warga Usia 18 Tahun Wajib Vaksin Booster

2. Rencana penerapan vaksin diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di simpul transportasi

Kemenhub Pastikan Kesiapan Vaksinasi Booster sebagai Syarat PerjalananIlustrasi warga negara asing menjadi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Adapun, kata Adita, rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Booster Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster di Yogyakarta Meningkat

3. Kemenhub imbau masyarakat tetap tegakkan protokol COVID-19

Kemenhub Pastikan Kesiapan Vaksinasi Booster sebagai Syarat PerjalananIlustrasi petugas saat disinfektan COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kemenhub terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemil COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

"Harapan kita bersama kasus pandemi COVID-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya