Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam: Pengelolaan Zakat Harus Penuhi 2 Hal

Pengelolaan zakat yang tak lepas dari praktik ibadah

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh angkat bicara soal beredarnya isu mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat. Asrorun Niam memberi respons setelah lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disorot publik.

“Dalam pengelolaan LAZ (Lembaga Amil Zakat) terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi, yaitu kompetensi syariah dan kompetensi teknis,” kata Kiai Niam seperti dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (5/7/2022).

Menurut dia, hal tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan zakat yang tak lepas dari praktik ibadah dan muamalah.

Niam mengatakan, para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, hingga cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul.

Sementara itu, pada dimensi muamalah, pengelola dituntut dengan kreativitas dan inovasi dalam mengelola dana yang diterima, agar masyarakat dapat menerima manfaat yang optimal.

“Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Adapun jika ia mendapat bagian dari zakat, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya,” ujar Niam.

Lebih lanjut, Niam tak luput mengimbau agar umat Islam harus dapat memastikan jika kewajibannya mampu terlaksana secara baik, khususnya terkait dengan kewajiban berzakat.

"Apabila seorang muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajib dizakatkan, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam,” kata Niam.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya