Menag Yaqut soal ACT: Kalau Memang Nyeleweng, Harus Dicabut Izinnya!

Apalagi jika benar ada aliran ke kegiatan terorisme

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tak luput mengomentari dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menag dengan tegas menyatakan bahwa jika memang terjadi penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT maka izin harus dicabut.

"Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!" tulis Menag dalam akun Twitter resmi miliknya @YaqutCQoumas seperti dikutip IDN Times, Rabu (6/7/2022) malam.

Sementara itu, ACT menyayangkan keputusan Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT. Selama ini, ACT mengklaim, bahwa mereka selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7/2022) lalu dirinya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan, dari hasil pertemuan tersebut, kata Ibnu Khajar, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada hari ini Rabu (6/7/2022).

"Artinya kamu telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," katanya.

Tim legal yayasan ACT, Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan peraturan menteri sosial RI nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Melalui pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggaraan pub yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis. Kedua, penangguhan izin dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga, kini kami belum menerima teguran tertulis tersebut," kata Andri.

Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Atas Nama ACT

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya