Meski Izin Dicabut, ACT Kukuh Bakal Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Izin PUB ACT telah dicabut oleh Kemensos

Jakarta, IDN Times - Presiden ACT, Ibnu Khajar, menyatakan aktivitas lembaga yang dipimpinnya tersebut masih beroperasi seperti biasanya. Hanya saja, aktivitas penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) memang dihentikan.

"Kami akan kooperatif dan mengikuti pasca terbit surat ini. Upaya penggalangan dan pengumpulan dana dari ACT dihentikan dulu. Namun, amanah yang sudah disampaikan ke kami harus disampaikan kepada masyarakat."

"Banyak donatur yang bertanya, bagaimana dengan donasi yang sudah diberikan. Maka, insyaallah kami berkomitmen meneruskan distribusi bantuan yang sudah diamanatkan ke kami," kata Ibnu Khajar, saat jumpa pers yang dilakukan di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Dikatakan Ibnu Khajar, ACT akan berkirim surat kepada Kemensos Kamis besok. Adapun Isi dari surat tersebut adalah meminta agar Mensos membatalkan keputusan Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT.

"Kami buatkan surat besok pagi dan akan dikirimkan suratnya ke Kemensos untuk permohonan pencabutan (Menteri Sosial nomor 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT)," ujarnya.

Ibnu Khajar optimis bahwa upaya yang dilakukan oleh jajarannya dengan berkirim surat ke Kemensos akan membuahkan hasil yang positif. Lantaran, komunikasi yang terjalin antara keduanya baik ACT dan Kemensos selama ini diklaimnya baik-baik saja.

"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB ACT yang baru terbit hari ini," katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya