Achmad Yurianto Buka Suara soal Pencopotan Jabatan Dirjen Kemenkes

Yuri enggan berspekulasi terkait pencopotannya

Jakarta, IDN Times - Staf Ahli Menkes bidang Teknologi dan Globalisasi, Achmad Yurianto buka suara soal pencopotan dirinya sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan. Pria yang akrab disapa Yuri itu membantah pencopotan dirinya karena pernyataannya terkait vaksin COVID-19 dari AstraZeneca.

"Saya tidak tahu dan tidak ingin tahu, karena itu (hak) prerogratif pimpinan," kata Yuri kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Ini Tanggapan Satgas soal Pembatalan Pembelian Vaksin AstraZeneca

1. Yuri sebut Indonesia batal beli vaksin dari AstraZeneca

Achmad Yurianto Buka Suara soal Pencopotan Jabatan Dirjen KemenkesJuru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto (Dok. Gugus Tugas COVID-19)

Diberitakan sebelumnya, Yuri menyebut Indonesia bakal membatalkan pembelian 100 juta vaksin COVID-19 buatan perusahaan farmasi asal Inggris, AstraZeneca. Hal itu lantaran AstraZeneca tak bersedia bertanggung jawab bila terjadi kegagalan produksi vaksin corona pada pertengahan 2021. Sementara, Indonesia diminta sudah harus membayar down payment (DP) senilai US$250 juta atau setara Rp3,67 triliun. 

"Di dalam kontrak kesepakatan (dengan AstraZeneca) mengatakan ini kan belum ada produksinya, jadi uang muka (yang dibayarkan) akan digunakan untuk membangun produksi di Thailand. Di klausul lainnya bila terjadi kegagalan dalam produksi (vaksin COVID-19) maka mereka tidak boleh disalahkan. Ya, kami tidak jadi pesan," ungkap Yuri kepada IDN Times pada Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Indonesia Batal Beli Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca, Kenapa?

2. Indonesia juga disebut tidak jadi memesan vaksin dari perusahaan farmasi Sinopharm dan CanSino

Achmad Yurianto Buka Suara soal Pencopotan Jabatan Dirjen KemenkesIlustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Yuri menyampaikan Indonesia selektif dalam memilih vaksin corona buatan perusahaan asal Tiongkok. Setelah melalui berbagai pertimbangan, pemerintah juga tidak jadi memesan vaksin buatan perusahaan farmasi CanSino dan Sinopharm/G42. 

Yuri menjelaskan CanSino mengaku sanggup menyediakan 100 ribu vaksin COVID-19. Namun, vaksin tersebut baru tersedia pada Desember 2020. 

Tetapi, CanSino meminta setelah vaksinnya dibeli, mereka ingin melakukan uji klinis tahap ketiga di Indonesia. Padahal, sejak Juni 2020 lalu, Pemerintah Tiongkok telah memberikan izin penggunaan darurat bagi vaksin buatan CanSino dan disuntikkan ke personel militer di sana. 

Dikutip dari stasiun berita CNN, vaksin yang diberi nama Ad5-nCoV dikembangkan bersama-sama antara Institut Bioteknologi Beijing--bagian dari Akademi Sains Medis Militer Tiongkok, dengan perusahaan farmasi CanSino. Manajemen perusahaan itu mengatakan kepada Bursa Saham Hong Kong, Komisi Pusat Militer Tiongkok telah memberikan izin khusus penggunaan obat bagi militer pada 25 Juni 2020 lalu. Izin khusus itu hanya berlaku selama satu tahun dan hanya boleh dikonsumsi oleh militer Tiongkok. 

"Lho, kami bingung, kan di Tiongkok sudah uji klinis dan dipakai tapi kok mau uji klinis lagi (di Indonesia)," ucap Yuri. 

3. Tidak lama setelah mengeluarkan statement tersebut, Yuri langsung dimutasi

Achmad Yurianto Buka Suara soal Pencopotan Jabatan Dirjen Kemenkesachmad yurianto (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Tidak sampai 24 jam dari pernyataan tersebut disampaikan oleh Yuri, dirinya kemudian dicopot sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes. Pria yang pernah menjadi juru bicara COVID-19 mendapat tugas baru dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai Staf Ahli Menkes bidang Teknologi dan Globalisasi.

Penugasan baru Yuri tertuang dalam tertuang dalam SK Presiden Nomor 155/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kesehatan. 

Menkes Terawan menyampaikan bahwa rotasi jabatan adalah hal yang lumrah dalam suatu organisasi. Hal itu merupakan bagian dari optimalisasi organisasi untuk mencapai kinerja dan pelayanan yang maksimal.

“Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pembenahan dan pemantapan organisasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal,” kata Terawan dilansir dari laman resmi Kemenkes.go.id.

 

Baca Juga: Kemenkes Belum Buat Kontrak Pembelian Vaksin dari AstraZeneca 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya