[BREAKING] Sempat Lockdown, Ini yang Dilakukan Freeport Selama 4 Bulan

Sebanyak 302 karyawan positif COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat PT Freeport Indonesia (PTFI) mengambil keputusan melakukan lockdown, selama empat bulan di Tembagapura, Mimika, Papua. Selama periode tersebut, PTFI melakukan pelacakan terhadap karyawan dalam rangka menjalankan protokol kesehatan.

"Lockdown sejak 26 Maret 2020, hasil tracing jumlah terinfeksi lumayan tinggi, 302 orang, empat meninggal karena komorbid, diabetes, dan lain-lain, dan 81 persen kasus sembuh dari total 302 kasus," kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas dalam paparannya dengan pemimpin redaksi media massa, Selasa (4/8/2020).

Tony menjelaskan, PTFI melakukan 7.312 swab test dan 15 ribu rapid test di lingkungan kerjanya. Selain itu, PTFI juga memiliki alat tes PCR yang bisa melakukan pengetesan dengan kapasitas 200 per hari.

VP Corporate  Affairs Freeport Indonesia Riza Pratama menambahkan, pihaknya sudah melakukan protokol COVID-19 yang ketat ketika menerapkan jadwal kerja untuk karyawan baru. "Jadi awalnya langsung lockdown sebagaimana kebijakan Pemkab. Nah selanjutnya isolasi dalam bentuk membatasi yang ke luar masuk Freeport di Tembagapura," kata dia.

Pada Rabu 25 Meret 2020, Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga menginstruksikan lockdown, di antaranya dengan menutup seluruh aktivitas penerbangan komersial maupun perintis dari dan menuju Bandara Mozes Kilangin Timika, serta pelayaran kapal penumpang di Pelabuhan Pomako terhitung mulai Kamis 26 Maret 2020 hingga 9 April 2020.

Penegasan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Mimika, yang disampaikan pada pertemuan bersama Pemkab Mimika dengan DPRD, Forkopimda, BUMN, perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia, serta berbagai lembaga pemerintah maupun swasta di Hotel Grand Mozza, Timika, Rabu petang.

Seperti dilansir ANTARA, 25 Maret 2020, instruksi tersebut juga menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Gubernur Papua Lukas Enembe dengan jajaran Forkopimda Provinsi Papua dengan para bupati atau wali kota se-Papua yang berlangsung di Jayapura pada Selasa 24 Meret 2020.

Selain penutupan penerbangan komersial dan pelayaran kapal penumpang, instruksi Bupati Mimika itu juga berisi 14 poin yang wajib ditaati seluruh warga Mimika.

Instruksi Bupati Mimika tersebut, adalah mengimbau seluruh penduduk di Mimika baik WNI maupun WNA agar tetap berada di rumah, dengan melakukan social distancing, melakukan karantina mandiri atas inisiatif sendiri atau pembatasan penduduk, pergerakan penduduk secara tegas dan konkret.

 

Baca Juga: Segera Surati Jokowi, Bupati Mimika Minta Freeport Ditutup Sementara

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin
  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya