[BREAKING] Libur Isra Miraj, PNS-Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota

Swasta juga diimbau tidak bepergian

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI/Polri/BUMN/BUMD dilarang bepergian keluar kota.

"Larangan pergi ke luar daerah terkait liburan Isra Mi'raj, utamanya pada 10-14 Maret. Swasta juga ada imbauan untuk tidak melakukan kegiatan ke luar daerah," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Selanjutnya, para gubernur akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Selain itu, pemerintah juga menambah tiga provinsi yang memberlakukan kebijakan PPKM Mikro ke tiga provinsi.

"Pemerintah memperluas PPKM Mikro. Ada di luar Jawa dan Bali. Jadi 2 minggu ke depan ini kita memasuki Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," katanya.

Dalam PPKM Mikro kali ini, pemerintah mengizinkan dibukanya fasilitas umum dengan kapasitas 50 persen. "Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," paparnya.

Baca Juga: [BREAKING] Ditambah 3 Provinsi, PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya