[BREAKING] PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Tambah 3 Provinsi 

Kaltim, Sulsel dan Sumut masuk dalam PPKM mikro

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Selain itu, pemerintah juga menambah tiga provinsi yang memberlakukan kebijakan PPKM Mikro ke tiga provinsi.

"Pemerintah memperluas PPKM Mikro. Ada di luar Jawa dan Bali. Jadi 2 minggu ke depan ini kita memasuki Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatra Utara," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Untuk cakupan PPKM daerah, terdapat beberapa kriteria seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kematian nasional.

Selanjutnya, kasus aktif harus di atas rata-rata kasus aktif nasional dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro.

"Parameternya untuk Kabupaten/Kota masih sama. Yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter," ucapnya.

Kendati pembatasan masih sama, namun pada PPKM Mikro kali ini pemerintah mengizinkan dibukanya fasilitas umum dengan kapasitas 50 persen.

"Untuk fasilitas umum mulai diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan peraturan oleh daerah. Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," ujarnya.

Selain itu, pembatasan yang diterapkan pada PPKM Mikro kali ini masih sama. Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat hingga Pusat perbelanjaan tutup maksimal pukul 21.00.

Baca Juga: Libur Nyepi dan Isra Miraj, Anies Perpanjang PPKM hingga 22 Maret

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya