Diduga Banyak Pelanggaran, Dewas Ngotot Lantik Dirut TVRI

Kisruh di tubuh TVRI dinilai akan semakin memburuk

Jakarta, IDN Times - Kekisruhan dalam tubuh TVRI dipastikan akan semakin pelik menyusul keinginan Dewan Pengawas (Dewas) untuk melantik Direktur Utama Pengganti Antar waktu TVRI. Padahal proses seleksi Dirut PAW TVRI dinilai tidak sah karena dianggap melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya UU ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU MD3.

Ketua Komite penyelamat TVRI, Agil Samal, mengatakan pada awal Maret lalu Komisi ASN telah mengeluarkan rekomendasi pemberlakuan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen SDM dalam Lingkungan LPP TVRI yang ditujukan untuk Dewan pengawas TVRI.

"Dengan demikian proses seleksi pemilihan Direksi harus berdasarkan sistem merit sesuai dengan Undang undang No 5 tahun 2014 tentang ASN yang dilakukan secara adil dan benar berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas serta tidak terjadi diskriminasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/5).

1. Dewan Pengawas tak menggubris arahan Komisi I DPR

Diduga Banyak Pelanggaran, Dewas Ngotot Lantik Dirut TVRIRapat Komisi I DPR dengan Direksi TVRI terkait pemberhentian Helmy Yahya dan polemik dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI (IDN Times/Helmi Shemi)

Sementara itu Komisi I DPR pada 11 Mei lalu menyampaikan bahwa proses seleksi Dirut PAW TVRI harus dimulai dari proses awal. Namun hal ini tidak digubris oleh dewan pengawas.

"Dengan demikian keputusan dan kesimpulan rapat kerja komisi yang bersifat mengingat antara DPR dan pemerintah wajib dilaksanakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3," tutur dia.

2. Dewan Pengawas dinilai lakukan banyak pelanggaran

Diduga Banyak Pelanggaran, Dewas Ngotot Lantik Dirut TVRIRapat Komisi I DPR dengan Direksi TVRI terkait pemberhentian Helmy Yahya dan polemik dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI (IDN Times/Helmi Shemi)

Agil menilai Dewas telah melakukan sejumlah pelanggaran, tidak hanya pelanggaran terhadap hukum positif, namun juga pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR.

"Kami dari komite Penyelamat TVRI yakin bahwa kesengajaan Dewas untuk tetap melantik Dirut baru di tengah masa reses parlemen sehingga tidak ada yang menghalangi mereka," jelas Agil.

Agil kemudian merinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Dewas dalam proses seleksi dirut PAW TVRI: 

- Ketua Dewas sudah non aktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan apa pun untuk melakukan tindakan yang strategis.
- Seleksi calon Dirut PAW tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena Komisi I merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
- Jika poin 1 dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3.
- Proses ini telah melanggar UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Proses pengisian JPT ASN (jabatan pimpinan tinggi) ASN setingkat direktur utama, Pejabat Eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN. Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: Ketua Pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon III.
- Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI yang diberhentikan oleh Dewas TVRI.
- Melecehkan Komisi I DPR yang tengah menangani masalah kisruh TVRI.
- Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja.

3. Komite Penyelamat TVRI bakal minta bantuan Presiden Jokowi untuk mengatasi kekisruhan di TVRI

Diduga Banyak Pelanggaran, Dewas Ngotot Lantik Dirut TVRIDok. Biro Pers Kepresidenan

Agil menyampaikan, pihaknya akan meminta semua pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden untuk menghentikan proses ini.

Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN dan Unas Jakarta, Juanda, menekankan bahwa proses seleksi Dirut PAW ini harus berpedoman pada asas asas hukum dan hukum positif atau norma hukum yang berlaku.

“Jika melanggar dua hal itu maka keputusan apapun tidak sah,” kata Juanda.

Sementara itu, Helmy Yahya, sebagai Dirut TVRI yang diberhentikan Dewas TVRI tengah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami dari komite juga meminta bahwa dewan pengawas harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," imbuh dia.

Baca Juga: Dewas TVRI Ngotot Pecat 3 Direksi, Komisi I: Mereka Melecehkan DPR!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya