Dijemput Saat Injury Time, Maria Lumowa Nyaris Lolos Gegara COVID-19

Keberuntungan masih menaungi Indonesia

Jakarta, IDN Times - Ada cerita menarik saat penjemputan Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI senilai Rp1,7 triliun di masa injury time.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Maria berpeluang bebas saat itu jika dinyatakan positif COVID-19. Hal itu dikarenakan Maria harus dikarantina. Waktu karantina selama 14 hari akan membuat status hukumnya gugur.

Pada 16 Juli 2020, masa penahanan Maria Lumowa berakhir di Serbia.

"Dia bebas hukum sesuai aturan di Serbia. Saya perlu menjelaskan kebetulan sama dengan di indonesia, Serbia COVID-19 agak tinggi. Memang bulan Mei dibuka semacam PSBB-nya," kata Yasonna saat diwawancarai Rosiana Silalahi dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

"Dia (bisa) bebas. Karena minimal dua minggu (karantina) kan. Kalau sakit terus... dia makanya kita sebut injury time. Tim kita sangat baik. kita betul-betul solid melakukan upaya ini bersama-sama," tambahnya.

1. Yasonna bersyukur Maria dinyatakan dalam kondisi sehat

Dijemput Saat Injury Time, Maria Lumowa Nyaris Lolos Gegara COVID-19Instagram/yasonna.laoly

Nasib baik masih menaungi Indonesia. Sebab, saat ingin diserahkan dan kembali ke Indonesia, otoritas hukum di Serbia menyatakan bahwa Maria dalam keadaan sehat. Walhasil, Maria langsung diboyong ke Tanah Air untuk diproses hukum secara lebih lanjut.

"Sebelum masuk dan dibawa saya khawatir saat di tes COVID-19 , kita jadi ga boleh bawa dia dan dia lepas. Ini suatu blessing yang besar. Waktu siang mau berangkat otoritas Serbia mengatakan akan ada penyerahan di bandara. Saya menuju ke bandara dengan tim dan dibuat surat keterangan bahwa dia sehat walafiat dan bebas COVID-19," jelas Yasonna.

Baca Juga: 4 Fakta Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI yang Buron 17 Tahun

2. Proses diplomasi tingkat tinggi dalam kasus Maria Lumowa

Dijemput Saat Injury Time, Maria Lumowa Nyaris Lolos Gegara COVID-19Menkum HAM Yasonna Laoly. (IDN Times/Debbie Sutrisna)

Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyampaikan bahwa dibutuhkan high diplomacy atau diplomasi tingkat tinggi bersama pemerintah Serbia. Menkumham mengaku sudah sempat melaporkan proses penangkapan Maria kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Setelah ada negosiasi, saya sendiri melaporkan pada presiden melalui Mensesneg bahwa diperlukan langkah-langkah high diplomacy, karena kalau kita lewat tanggal 16, masa penahannya akan berakhir dan mau tidak mau harus dibebaskan," ujarnya.

Yasonna mengungkapkan, pendekatan yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk proses penangkapan Maria, melalui pendekatan-pendekatan high level.

"Kita melakukan pendekatan-pendekatan high level dengan pemerintah Serbia, dan ikut serta staf dari Kemenkumham, sebagai interpol kita melakukan upaya pendekatan," tutur dia.

3. Maria Lumowa lakukan kasus pembobolan BNI melalui Letter of Credit fiktif pada 2003

Dijemput Saat Injury Time, Maria Lumowa Nyaris Lolos Gegara COVID-19Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebagai mana diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (LC) fiktif. PT Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria dan Adrian Woworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 sempat mendapat kucuran dana Bank BNI senilai US$136 juta dan 56 juta Euro. Bila ditotal dan dikurs rupiah mencapai Rp1,7 triliun (menggunakan kurs saat itu).

Aksi PT Gramarindo Group turut dibantu "orang dalam" BNI. Sebab, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp. Padahal, bank-bank itu bukan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, BNI mulai curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group. Mereka mulai melakukan penyelidikan dan terbukti perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini sempat dilaporkan ke Mabes Polri. Tetapi, Maria sudah keburu kabur ke Singapura pada September 2003 atau satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

 

Baca Juga: [BREAKING] Maria Pauline Nyaris Lolos Penangkapan di Serbia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya