Draf RUU Ketahanan Keluarga, Istri Wajib Mengatur Urusan Rumah Tangga

Kewajiban suami-istri dipaparkan dalam Pasal 25

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menjadi satu dari 50 RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020. RUU ini merupakan usulan anggota DPR. RUU ini mengatur banyak hal tentang keluarga. Salah satu  pasal yang menarik yakni mengenai kewajiban dari suami dan istri.

Dalam draf yang diterima IDN Times, Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

"Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 25 ayat (1) seperti dikutip, Selasa (18/2).

Baca Juga: DPR Sahkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024 dan 50 RUU Prioritas 2020

1. Pasal 25 ayat (2) beberkan empat kewajiban suami

Draf RUU Ketahanan Keluarga, Istri Wajib Mengatur Urusan Rumah TanggaBersama suami, Fanny menjalankan usaha newborn photography (IDN Times/Saifullah)

Dalam Pasal 25 ayat (2) dibeberkan empat kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Berikut 4 kewajiban suami:

a. Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga;
b. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; 
d. Melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

2. Sementara itu, ada 3 kewajiban istri yang diatur dalam Pasal 25 ayat (3)

Draf RUU Ketahanan Keluarga, Istri Wajib Mengatur Urusan Rumah TanggaSri Ayu Mihari, Istri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah juga ikut memberikan semangat kepada para penyintas kanker (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tidak hanya kewajiban suami, kewajiban istri juga diatur dalam Pasal 25 ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Berikut 3 kewajiban istri:

a. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. Menjaga keutuhan keluarga; 
c. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam 50 RUU prioritas Prolegnas 2020

Draf RUU Ketahanan Keluarga, Istri Wajib Mengatur Urusan Rumah TanggaRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa Persidangan II tahun sidang 2019–2020 mengesahkan 50 rancangan undang-undang prioritas masuk Prolegnas 2020.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta Ketua Badan Legislasi Supratman menyampaikan laporannya. Dalam pemaparannya, Supratman menyebutkan, semua fraksi setuju 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020.

“Semua fraksi menyetujui 50 RUU prioritas masuk Prolegnas 2020 untuk disahkan,” ucap Supratman.

Selain RUU Omnibus Law, RUU Ketahanan Keluarga juga menjadi satu dari 50 RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020.

Baca Juga: RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas, Ini Daftar 50 RUU Prioritas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya