Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara 

Keputusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Pil pahit harus diterima oleh terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1, Idrus Marham. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sayangnya, upaya tersebut gagal. 

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Baca Juga: Terima Suap dari Ajudan Idrus Marham, Jadi Alasan KPK Pecat Pegawainya

1. Putusan banding

Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara IDN Times/Rangga Erfizal

Putusan itu dibacakan majelis hakim banding I Nyoman Sutama bersama dua anggota majelis lainnya yakni Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, pada 9 Juli 2019.

Dalam amar putusan tersebut juga tertulis, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian keputusan majelis hakim.

2. Kuasa hukum belum tentukan sikap

Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara (Terdakwa korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda, mengaku telah mengetahui putusan tersebut. Namun, ia belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. 

"Belum tahu," tuturnya.

3. Idrus gunakan uang suap untuk penyelenggaraan Munaslub Golkar

Hukuman Idrus Marham Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dari fakta yang muncul di persidangan, diketahui sebagian uang suap yang diterima oleh Idrus dari pemilik PT Blackgold Natural Resources, digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar tahun 2017 lalu. Munaslub itu rencananya akan memilih Idrus sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto. 

Menurut majelis hakim, uang kemudian diterima oleh Eni Saragih selaku bendahara umum. Total uang yang digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar mencapai Rp713 juta.
 
"Karena Eni menjabat sebagai bendahara umum dan uang yang diterima tersebut digunakan untuk Munaslub Golkar adalah atas kehendak terdakwa Idrus Marham, karena pada 15 Desember 2017 sebelum Munaslub Golkar, Idrus Marham dan Eni Saragih bertemu dengan Johannes Kotjo di Graha BIP dan minta uang untuk kepentingan Munaslub Golkar, " ujar hakim Hastoko. 

Nominal itu sesuai dengan uang yang dikembalikan oleh Sarmudji atas nama panitia Munaslub Golkar, yang sebelumnya diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII itu. 

Baca Juga: Idrus Marham Tak Terima Disebut Ombudsman Pelesiran Saat Berobat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya