Imbas Kecelakaan Maut, Bus Sriwijaya Terancam Sanksi dari Kemenhub! 

Insiden tersebut bakal segera diselidiki

Jakarta, IDN Times - Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya terancam sanksi tegas dari Kementerian Perhubungan. Namun, sanksi yang diberikan juga masih dikaji terlebih dahulu. 

"Tergantung case (kasusnya) apa, kalau memang mobil itu tidak rampung check dan ada suatu law enforcement yang tegas, ya mereka harus diatur," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Komplek Menteri, Widya Candra, Jakarta Selatan, Rabu (25/12). 

1. Menhub tugasi KNKT dan staf Ditjen Darat untuk temukan penyebab kecelakaan

Imbas Kecelakaan Maut, Bus Sriwijaya Terancam Sanksi dari Kemenhub! KNKT

Menhub Budi menambahkan, dirinya telah meminta beberapa staf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan maut tersebut.

Nantinya, hasil temuan tersebut bakal jadi pertimbangan untuk menentukan sanksi. 

"Kami sudah melakukan upaya insentif dengan menugaskan beberapa staf dari Dirjen Darat terutama dari KNKT. KNKT gunanya apa? Tentu akan mencari penyebab kecelakaan. Tentu upaya mencari penyebab adalah dalam rangka menjaga keselamatan," jelas Budi. 

Baca Juga: Korban Meninggal Bus Maut Sriwijaya Bertambah Jadi 31 Orang 

2. Imbau operator utamakan keselamatan dan keamanan

Imbas Kecelakaan Maut, Bus Sriwijaya Terancam Sanksi dari Kemenhub! IDN Times / Auriga Agustina

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini meminta agar seluruh PO bus untuk mengedepankan keamanan dan keselamatan bagi penumpangnya. Tak lupa, dirinya juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden tragis tersebut. 

"Saya atas nama pribadi dan atas nama Kemenhub minta ke operator, kepada sopir utamakan safety apalagi mereka membawa penumpang banyak. Saya menyampaikan duka cita yang mendalam, semoga almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi-Nya," ujar Menhub Budi.

3. Kronologi kecelakaan Bus Sriwijaya

Imbas Kecelakaan Maut, Bus Sriwijaya Terancam Sanksi dari Kemenhub! Kecelakaan Bus Sriwijaya Mitsubishi Fuso (Dok. Kemenhub)

Sebanyak 31 orang, sebagian besar penumpang bus PO Sriwijaya, tewas dalam kecelakaan tunggal di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Selasa (24/12).

Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 23.00 WIB. Kendaraan tersebut berangkat dari Bengkulu hendak menuju ke Palembang.

Namun, saat melintas di tikungan tajam, mobil bus jenis Mitsubishi Fuso dengan pelat nomor BD 7031 AU tersebut langsung terperosok ke jurang hingga menyebabkan banyak korban luka dan tewas.

Baca Juga: Evakuasi Korban, Ada 8 Anak-anak Tewas Terjebak dalam Bus Sriwijaya 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya