Ini Peran Ferdy Sambo dan 3 Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka terancam hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE (Bharada E), Bripka RR dan tersangka KM.

Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Agus mengungkapkan, Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban dalam hal ini Brigadir J. Aksi tersebut turut dibantu dan disaksikan oleh RR dan KM.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Adapun Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada RE, Bripks RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, Jo 55 dan 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun selama-lamanya,” ujar Agus.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya